Ya, satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu sub bidang SBU Non Konstruksi selama kegiatan tersebut tercantum dalam NIB dan akta pendirian, serta didukung oleh tenaga kerja kompeten di masing-masing bidang.
Namun, setiap sub bidang tetap harus diverifikasi secara terpisah oleh LSU untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan teknis.