Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi KADIN Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menyediakan barang atau jasa tertentu dalam proyek pengadaan pemerintah maupun swasta.
Penting untuk Diketahui
SBU Non Konstruksi berbeda dengan SBU Konstruksi. SBU Non Konstruksi khusus untuk perusahaan penyedia barang dan jasa, bukan untuk pekerjaan konstruksi bangunan.
SBU ini menjadi persyaratan wajib bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender pengadaan barang dan jasa konsultansi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta di Indonesia.