Bergabung dengan KADIN Indonesia membuka peluang bisnis tanpa batas. Dapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi untuk akses penuh ke tender pemerintah dan proyek swasta nasional.
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN adalah persyaratan wajib untuk perusahaan yang ingin mengikuti tender pengadaan barang dan jasa konsultansi pemerintah maupun swasta.
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan Anda yang bergerak di bidang penyedia barang atau jasa, agar memenuhi persyaratan tender dan siap menjalankan proyek-proyek pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia.
Dapatkan akses penuh ke berbagai fasilitas, program, dan peluang bisnis yang hanya tersedia untuk anggota KADIN
Akses informasi peluang bisnis di dalam dan luar negeri, termasuk tender internasional dan kerjasama ekspor-impor.
Dapatkan informasi lengkap tentang data perusahaan dan bidang usaha anggota KADIN lainnya untuk networking dan kolaborasi bisnis.
Akses program pelatihan, seminar, workshop, diskusi panel, dan lokakarya untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas bisnis Anda.
Kesempatan mengikuti pameran dagang, expo, dan misi dagang baik nasional maupun internasional untuk memperluas pasar.
Bimbingan, bantuan, dan perlindungan hukum untuk permasalahan bisnis dari tim legal KADIN yang berpengalaman.
Penerbitan Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha, dan dokumen resmi lainnya.
Kemudahan pengurusan APEC Business Travel Card dan rekomendasi visa untuk perjalanan bisnis internasional ke negara-negara APEC.
Penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin) dan legalisasi dokumen ekspor-impor sesuai ketentuan.
Data perusahaan Anda dipublikasikan di website KADIN dan Jakarta Business Directory (JBD) untuk meningkatkan visibilitas.
Penyuluhan perpajakan melalui klinik pajak dan konsultasi bisnis dari praktisi dan ahli pajak berpengalaman.
Update terbaru informasi tender, kebijakan pemerintah, dan peluang bisnis melalui SMS dan mailing list INFOKOM KADIN.
Bergabung dengan komunitas pengusaha terbesar di Indonesia untuk networking, kolaborasi, dan pengembangan bisnis berkelanjutan.
Perusahaan Terdaftar
Tingkat Kepuasan
Rata-rata Proses
Pengalaman
Dengan dukungan tim konsultan berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU Non Konstruksi KADIN, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan profesional dalam mendapatkan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Konsultasi gratis untuk kebutuhan sertifikasi bisnis Anda
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda! Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dengan cepat, mudah, dan didampingi oleh tim berpengalaman.
Kami memandu Anda di setiap langkah proses sertifikasi dengan tim konsultan profesional
Tim Sbunonkonstruksi.com akan berkomunikasi intensif dengan pihak Anda untuk menentukan kualifikasi perusahaan yang tepat. Kami akan membantu menentukan bidang dan sub bidang sesuai dengan barang atau jasa yang Anda sediakan, disesuaikan dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.
Saya akan membantu Anda dalam proses persiapan kelengkapan dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk proses sertifikasi. Kami akan memastikan semua dokumen memenuhi persyaratan KADIN dan siap untuk diajukan tanpa kekurangan.
Saya akan membantu proses pengurusan KTA KADIN dan pendaftaran ke asosiasi yang terkait dengan bidang dan sub bidang perusahaan Anda. Selanjutnya, kami akan melakukan proses registrasi dan sertifikasi badan usaha Anda pada KADIN sesuai dengan domisili perusahaan.
Organisasi pengusaha terbesar dan terpercaya di Indonesia
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia. KADIN Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KADIN.
Keberadaan KADIN telah disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010. Sebagai wadah para pengusaha di Indonesia, KADIN membantu membangun perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pengusaha perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan usaha secara terus menerus
BUMN, Koperasi, Swasta, BUMD, dan Organisasi Pengusaha
Contoh sertifikat asli yang akan Anda terima setelah proses selesai
Kami menyediakan berbagai layanan sertifikasi untuk kebutuhan bisnis Anda
Lihat semua bidang & sub bidang
Temukan bidang usaha Anda
Detail klasifikasi lengkap
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar KTA dan SBU Non Konstruksi KADIN
Bergabunglah dengan ribuan pengusaha sukses yang telah merasakan manfaat menjadi anggota KADIN Indonesia