Jika cabang memiliki akta terpisah dan NIB mandiri, maka dapat memiliki SBU masing-masing. Namun, dalam banyak kasus, SBU cukup dimiliki kantor pusat dan berlaku nasional.
Kami bantu kaji kebutuhan cabang Anda secara spesifik.
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Jika cabang memiliki akta terpisah dan NIB mandiri, maka dapat memiliki SBU masing-masing. Namun, dalam banyak kasus, SBU cukup dimiliki kantor pusat dan berlaku nasional.
Kami bantu kaji kebutuhan cabang Anda secara spesifik.
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
90 dari 95 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
SBU Konstruksi diterbitkan oleh LPJK dan untuk pekerjaan fisik bangunan, sedangkan SBU Non Konstruksi diterbitkan LSU di bawah KADIN untuk kegiatan jasa non-bangunan seperti konsultan, pelatihan, perdagangan, dll.
Keduanya memiliki kekuatan hukum setara dan diakui dalam sistem tender nasional.
Beberapa dokumen utama meliputi:
Semua kami bantu review dan siapkan agar lolos validasi LSU.
Kami memberikan jaminan proses hingga terbit, atau uang kembali. Seluruh proses dilindungi perjanjian tertulis, lengkap dengan SLA dan jadwal kerja yang disepakati di awal.
Keberhasilan didukung oleh pengalaman lebih dari 500+ klien korporasi dari seluruh Indonesia.
BUMN mensyaratkan peserta tender memiliki SBU sesuai sub bidang kegiatan. Dengan SBU resmi, perusahaan Anda dianggap reputable dan sesuai standar pengadaan nasional.
Kami bantu cocokkan sub bidang dengan RUP BUMN yang akan dibuka, termasuk rekomendasi penyesuaian KBLI dan klasifikasi usaha.
Ini bisa terjadi karena sinkronisasi gagal atau perubahan data tanpa pelaporan. Kami bantu cek log OSS dan ajukan klarifikasi ulang ke Kemenko Perekonomian atau LSU terkait.
Waktu penyelesaian 2–4 hari kerja dengan log evidence lengkap.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.