SBU Konstruksi diterbitkan oleh LPJK dan untuk pekerjaan fisik bangunan, sedangkan SBU Non Konstruksi diterbitkan LSU di bawah KADIN untuk kegiatan jasa non-bangunan seperti konsultan, pelatihan, perdagangan, dll.
Keduanya memiliki kekuatan hukum setara dan diakui dalam sistem tender nasional.