Waktu standar penerbitan SBU oleh LSU adalah 7–14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai standar.
Keterlambatan seringkali terjadi karena dokumen tenaga ahli atau ketidaksesuaian KBLI dan sub bidang.
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Waktu standar penerbitan SBU oleh LSU adalah 7–14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai standar.
Keterlambatan seringkali terjadi karena dokumen tenaga ahli atau ketidaksesuaian KBLI dan sub bidang.
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
94 dari 100 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
Untuk saat ini, SBU hanya dapat dimiliki oleh badan usaha berbentuk PT atau koperasi. Usaha perseorangan wajib melakukan upgrade legalitas sebelum dapat mengajukan SBU.
Kami bantu proses perubahan bentuk badan hukum secara lengkap.
Ya. Jika tenaga ahli resign atau tidak lagi tercatat, maka SBU Anda bisa menjadi tidak valid. Kami sarankan untuk memiliki backup tenaga kerja dan segera laporkan perubahan ke OSS/LSU.
Kami bantu proses mutasi SDM dan rekomendasi LSP jika dibutuhkan pengganti.
Jika cabang memiliki akta terpisah dan NIB mandiri, maka dapat memiliki SBU masing-masing. Namun, dalam banyak kasus, SBU cukup dimiliki kantor pusat dan berlaku nasional.
Kami bantu kaji kebutuhan cabang Anda secara spesifik.
SBU membuka akses terhadap pasar tender reguler, meningkatkan nilai perusahaan saat due diligence, serta menjadi standar kelayakan mitra kerja nasional maupun internasional.
Ini juga mengurangi risiko pelanggaran hukum usaha yang berujung sanksi OSS atau pembekuan izin.
Sub bidang yang umum digunakan konsultan antara lain:
Kami bantu pilih yang paling cocok dengan segmentasi layanan Anda.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.