Masa berlaku standar adalah 3 tahun, dengan ketentuan:
- Perusahaan wajib memperbarui data tenaga ahli bersertifikat Kemnaker sebelum expiry
- Untuk sub-bidang Konsultansi Diklat K3, diperlukan laporan pelatihan 2 proyek/tahun
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Masa berlaku standar adalah 3 tahun, dengan ketentuan:
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
93 dari 96 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
Ya, kami bekerja sama dengan beberapa Lembaga Sertifikasi Usaha resmi yang terdaftar di sistem KADIN dan pemerintah. Semua sertifikat diterbitkan dengan nomor registrasi nasional dan QR Code valid.
Kami juga memiliki legalitas PT, NIB, dan izin usaha resmi yang dapat diverifikasi publik.
SBU membuka akses terhadap pasar tender reguler, meningkatkan nilai perusahaan saat due diligence, serta menjadi standar kelayakan mitra kerja nasional maupun internasional.
Ini juga mengurangi risiko pelanggaran hukum usaha yang berujung sanksi OSS atau pembekuan izin.
Kami bantu sinkronisasi akta dan NIB di OSS sebelum pengajuan SBU agar tidak terjadi penolakan. Perubahan legalitas perusahaan wajib selesai lebih dulu sebelum proses sertifikasi.
Tim legal kami siap mendampingi dari hulu ke hilir.
Ya. Seluruh proses dari konsultasi, pengumpulan data, hingga penerbitan bisa dilakukan secara online melalui platform kami. Sertifikat dikirim fisik dan digital dengan validasi QR Code resmi.
Efisien, cepat, dan tetap sah secara hukum.
Perubahan sub bidang dapat diajukan melalui proses mutasi atau penambahan. Kami bantu siapkan dokumen pendukung, revisi OSS, dan pengajuan ulang ke LSU tanpa harus mencabut sertifikat lama.
Waktu proses rata-rata 3–7 hari kerja.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.