Masa berlaku standar adalah 3 tahun, dengan ketentuan:
- Perusahaan wajib memperbarui data tenaga ahli bersertifikat Kemnaker sebelum expiry
- Untuk sub-bidang Konsultansi Diklat K3, diperlukan laporan pelatihan 2 proyek/tahun
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Masa berlaku standar adalah 3 tahun, dengan ketentuan:
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
92 dari 95 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
Kami bantu sinkronisasi akta dan NIB di OSS sebelum pengajuan SBU agar tidak terjadi penolakan. Perubahan legalitas perusahaan wajib selesai lebih dulu sebelum proses sertifikasi.
Tim legal kami siap mendampingi dari hulu ke hilir.
SBU membuka akses terhadap pasar tender reguler, meningkatkan nilai perusahaan saat due diligence, serta menjadi standar kelayakan mitra kerja nasional maupun internasional.
Ini juga mengurangi risiko pelanggaran hukum usaha yang berujung sanksi OSS atau pembekuan izin.
SBU Non Konstruksi diakui secara nasional, namun menjadi bukti kredibilitas perusahaan saat negosiasi dengan mitra luar negeri atau proyek multinasional di Indonesia.
Kami bantu terjemahan dokumen legal (sworn translator) untuk kebutuhan ekspor jasa dan kerja sama asing.
Mayoritas tender di LPSE, terutama yang bersumber dari APBN/APBD, mensyaratkan SBU Non Konstruksi bagi pelaku jasa non-fisik. Tanpa SBU, akun LPSE perusahaan bisa tidak terverifikasi penuh.
Kami bantu integrasi langsung agar dokumen Anda muncul di dashboard LPSE secara otomatis.
Ini bisa terjadi karena sinkronisasi gagal atau perubahan data tanpa pelaporan. Kami bantu cek log OSS dan ajukan klarifikasi ulang ke Kemenko Perekonomian atau LSU terkait.
Waktu penyelesaian 2–4 hari kerja dengan log evidence lengkap.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.