Sub-bidang Telematika memerlukan:
- Akta Perusahaan yang mencakup Jasa Konsultan/Pemborongan Telekomunikasi Satelit
- Tenaga ahli dengan sertifikasi Kominfo untuk subsistem (Sentral, Transmisi, Jaringan)
- Portofolio proyek sebelumnya di bidang yang sama
Perusahaan TI harus memastikan klasifikasi mencakup Networking atau Sistem Pemancar Radio/TV jika relevan.