Perusahaan bisa mengajukan permohonan revisi melalui LSU disertai bukti pendukung dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Waktu koreksi biasanya 3–5 hari kerja tergantung jenis kesalahan dan verifikasi data.
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Perusahaan bisa mengajukan permohonan revisi melalui LSU disertai bukti pendukung dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Waktu koreksi biasanya 3–5 hari kerja tergantung jenis kesalahan dan verifikasi data.
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
89 dari 97 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
Kami memberikan jaminan proses hingga terbit, atau uang kembali. Seluruh proses dilindungi perjanjian tertulis, lengkap dengan SLA dan jadwal kerja yang disepakati di awal.
Keberhasilan didukung oleh pengalaman lebih dari 500+ klien korporasi dari seluruh Indonesia.
Untuk saat ini, SBU hanya dapat dimiliki oleh badan usaha berbentuk PT atau koperasi. Usaha perseorangan wajib melakukan upgrade legalitas sebelum dapat mengajukan SBU.
Kami bantu proses perubahan bentuk badan hukum secara lengkap.
SBU memiliki masa berlaku 3 tahun dan tidak diperpanjang otomatis. Namun kami memiliki sistem pengingat perpanjangan 90 hari sebelum masa habis agar tidak terjadi masa jeda legalitas.
Tim kami bantu proses pembaruan tanpa gangguan bisnis.
Untuk sub bidang tertentu, tenaga ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP. Namun beberapa kategori masih bisa lolos jika memiliki riwayat pekerjaan relevan minimal 2 tahun.
Kami bantu pilih sub bidang dengan kualifikasi SDM yang sudah Anda miliki.
Sub bidang adalah klasifikasi teknis kegiatan usaha dalam SBU. Pemilihan yang tepat memastikan kesesuaian tender, KBLI, dan nilai pekerjaan yang boleh diikuti.
Kami bantu analisis 1:1 antara sub bidang dan peluang proyek yang Anda incar.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.