Wajib mencakup:
- Jasa Pemasokan: Klasifikasi Bahan Bakar/Pelumas dan Tabung Gas
- Legalitas: Izin usaha niaga migas dari ESDM, sertifikasi SMK3
- Tenaga Ahli: Minimal 1 orang dengan sertifikasi AK3 Migas
Catatan: Untuk distribusi ke pelabuhan, diperlukan tambahan izin dari KSOP.