Langkah yang diperlukan:
- Amandemen Akta Perusahaan untuk mencerminkan perubahan bidang usaha
- Pengajuan permohonan perubahan klasifikasi SBU melalui OSS
- Penyediaan dokumen pendukung baru (mis: sertifikat tenaga ahli di bidang baru)
Perusahaan Diversifikasi seperti dari Perdagangan ke Jasa Konsultansi Teknik harus melalui proses ini.