Ketidaksesuaian data antara OSS dan SBU dapat menyebabkan penolakan verifikasi oleh sistem e-procurement, pembekuan izin usaha, atau sanksi administratif dari instansi terkait.
Oleh karena itu, setiap pembaruan sub bidang, akta, atau tenaga kerja wajib diinput ke OSS dan dilaporkan ke LSU untuk menjamin keselarasan data.