Ya, tenaga kerja kunci (personel inti) yang terdaftar dalam pengajuan SBU wajib memiliki sertifikat kompetensi (SKKNI atau KKNI) yang sesuai dengan sub bidang yang dipilih.
LSU akan menolak permohonan SBU jika personel tidak memiliki bukti kualifikasi resmi atau sertifikasi profesi yang diakui negara.