Tidak. SBU Non Konstruksi bukan pengganti izin usaha sektoral seperti Izin Operasional dari Kementerian Kesehatan, ESDM, Perhubungan, dan lainnya.
SBU adalah pelengkap yang diperlukan untuk pembuktian kompetensi usaha dalam rangka tender atau kerja sama antar korporasi. Izin sektoral tetap wajib dimiliki sesuai ketentuan regulasi teknis masing-masing sektor.