Ya, SBU Non Konstruksi umumnya memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, wajib dilakukan pemutakhiran data tahunan melalui OSS dan LSU terkait.
Perusahaan yang tidak melakukan renewal atau validasi berkala akan kehilangan status aktif SBU-nya di sistem pengadaan dan OSS.