Secara regulasi, IUI diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan berdiri sendiri. Namun, SBU diperlukan saat industri manufaktur ikut dalam pengadaan barang dan jasa yang mempersyaratkan kompetensi badan usaha terverifikasi.
Jadi, meskipun tidak langsung diwajibkan untuk IUI, SBU menjadi elemen strategis untuk menunjang reputasi dan daya saing industri.