Tidak. Setiap entitas hukum harus memiliki SBU sendiri karena:
- Klasifikasi berdasarkan legal entity, bukan grup perusahaan
- Tenaga ahli tidak bisa 'dipinjamkan' antar perusahaan
- Risiko hukum dalam pembuktian kualifikasi selama tender
Solusi untuk konglomerat di sektor Perkebunan atau Manufaktur adalah konsolidasi sertifikasi di tiap anak perusahaan.