Cari Jawaban Lainnya

Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.

Apakah perusahaan asing wajib memiliki SBU Non Konstruksi untuk beroperasi di Indonesia?

Tim Konsultan SBUnonKonstruksi
Tim Konsultan SBUnonKonstruksi
Konsultan Legalitas Usaha
Verified 27 May 2026

Ya. Perusahaan asing atau joint venture yang melakukan kegiatan usaha tetap (BUT) di Indonesia wajib memiliki SBU jika usahanya tercakup dalam sub bidang Non Konstruksi.

Kepemilikan SBU menjadi bentuk pemenuhan asas kejelasan usaha dan legalitas operasional di hadapan hukum nasional.

Apakah jawaban ini membantu Anda?

Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ

91 dari 100 orang menilai ini bermanfaat

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.

Ya. Jika tenaga ahli resign atau tidak lagi tercatat, maka SBU Anda bisa menjadi tidak valid. Kami sarankan untuk memiliki backup tenaga kerja dan segera laporkan perubahan ke OSS/LSU.

Kami bantu proses mutasi SDM dan rekomendasi LSP jika dibutuhkan pengganti.

Kami memberikan jaminan proses hingga terbit, atau uang kembali. Seluruh proses dilindungi perjanjian tertulis, lengkap dengan SLA dan jadwal kerja yang disepakati di awal.

Keberhasilan didukung oleh pengalaman lebih dari 500+ klien korporasi dari seluruh Indonesia.

Ya. Dalam proyek konsorsium, setiap anggota wajib memiliki SBU sesuai bidang yang diwakilinya. Kami bantu penyusunan MoU, struktur konsorsium, dan pemeriksaan silang sub bidang antar entitas.

Hal ini meningkatkan peluang lolos seleksi administrasi di tender berskala besar.

Jika cabang memiliki akta terpisah dan NIB mandiri, maka dapat memiliki SBU masing-masing. Namun, dalam banyak kasus, SBU cukup dimiliki kantor pusat dan berlaku nasional.

Kami bantu kaji kebutuhan cabang Anda secara spesifik.

Biaya bervariasi tergantung jumlah sub bidang, tingkat risiko bidang, dan jumlah SDM yang harus disiapkan. Rata-rata mulai dari Rp5–15 juta untuk 1–2 sub bidang.

Harga kami transparan, all-in, dan disertai perjanjian layanan yang legal. Tidak ada biaya tersembunyi.

Getting started
SBU Non Konstruksi KADIN - Layanan Sertifikasi Badan Usaha Terpercaya

Siap Mengurus SBU Non Konstruksi KADIN?

Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.

KTA KADIN

Kartu Tanda Anggota KADIN untuk legalitas usaha dasar

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk tender dan kontrak

Pelajari Lebih Lanjut