Perusahaan asing yang telah mendirikan entitas hukum tetap di Indonesia (PMA) dan memiliki NIB dapat mengajukan SBU Non Konstruksi, dengan syarat memiliki akta dan dokumen legal dalam bahasa Indonesia.
Mereka juga wajib menunjuk tenaga kerja lokal bersertifikasi sesuai dengan sub bidang usaha yang didaftarkan.