Tindakan korektif:
- Analisis penyebab penolakan (biasanya tercantum dalam surat resmi)
- Perbaiki ketidaksesuaian dokumen dalam waktu 30 hari
- Ajukan banding melalui mekanisme LPJK jika diperlukan
Kasus umum di industri Pengolahan Limbah atau Energi Terbarukan sering terkait kekurangan bukti kompetensi teknis spesifik.