Persyaratan kunci:
- Izin Persetujuan Pengelolaan Limbah B3 dari KLHK
- Tenaga ahli dengan sertifikasi AK3 Limbah B3
- Fasilitas pengolahan yang sesuai Kepmen LH No. 128/2003
Industri Petrokimia wajib mencantumkan klasifikasi Pengelolaan Limbah Sludge dalam SBU.