Solusinya adalah dengan mendaftarkan personel kunci ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi untuk mengikuti uji kompetensi berbasis SKKNI atau KKNI.
Alternatif jangka pendek: gunakan tenaga ahli eksternal bersertifikasi untuk sementara waktu sampai personel internal Anda memenuhi syarat.