Kesalahan yang sering terjadi antara lain: sub bidang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, tenaga kerja belum bersertifikasi, dokumen legal tidak diperbarui, serta perbedaan antara KBLI di OSS dan sub bidang KADIN.
Menghindari kesalahan tersebut sangat penting untuk menghemat waktu dan mencegah penolakan oleh LSU.