Beberapa dokumen penting mencakup: NIB, akta pendirian & perubahan terakhir, SKK personel, NPWP, struktur organisasi, dan portofolio pekerjaan jika ada.
Dokumen harus terbaru, legal, dan sesuai dengan jenis sub bidang yang diajukan.
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Beberapa dokumen penting mencakup: NIB, akta pendirian & perubahan terakhir, SKK personel, NPWP, struktur organisasi, dan portofolio pekerjaan jika ada.
Dokumen harus terbaru, legal, dan sesuai dengan jenis sub bidang yang diajukan.
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
93 dari 99 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
BUMN mensyaratkan peserta tender memiliki SBU sesuai sub bidang kegiatan. Dengan SBU resmi, perusahaan Anda dianggap reputable dan sesuai standar pengadaan nasional.
Kami bantu cocokkan sub bidang dengan RUP BUMN yang akan dibuka, termasuk rekomendasi penyesuaian KBLI dan klasifikasi usaha.
SBU memiliki masa berlaku 3 tahun dan tidak diperpanjang otomatis. Namun kami memiliki sistem pengingat perpanjangan 90 hari sebelum masa habis agar tidak terjadi masa jeda legalitas.
Tim kami bantu proses pembaruan tanpa gangguan bisnis.
Beberapa dokumen utama meliputi:
Semua kami bantu review dan siapkan agar lolos validasi LSU.
Jika KBLI Anda belum cocok dengan sub bidang SBU, kami bantu lakukan perubahan NIB via OSS dan revisi akta pendirian. Semua dilakukan sesuai prosedur BKPM dan notaris mitra kami.
Proses penyesuaian ini penting untuk memastikan legalitas Anda selaras hulu ke hilir.
SBU membuka akses terhadap pasar tender reguler, meningkatkan nilai perusahaan saat due diligence, serta menjadi standar kelayakan mitra kerja nasional maupun internasional.
Ini juga mengurangi risiko pelanggaran hukum usaha yang berujung sanksi OSS atau pembekuan izin.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.