Pelanggaran dapat berakibat:
- Pembatalan kontrak oleh pemilik proyek (khususnya di sektor Otomotif atau Elektronika)
- Denda administratif hingga Rp500 juta (PP No. 14/2021 tentang LPJK)
- Blacklist dari tender K/L seperti Kementerian Perindustrian
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Pelanggaran dapat berakibat:
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
88 dari 99 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
Ya. Jika tenaga ahli resign atau tidak lagi tercatat, maka SBU Anda bisa menjadi tidak valid. Kami sarankan untuk memiliki backup tenaga kerja dan segera laporkan perubahan ke OSS/LSU.
Kami bantu proses mutasi SDM dan rekomendasi LSP jika dibutuhkan pengganti.
Jika KBLI Anda belum cocok dengan sub bidang SBU, kami bantu lakukan perubahan NIB via OSS dan revisi akta pendirian. Semua dilakukan sesuai prosedur BKPM dan notaris mitra kami.
Proses penyesuaian ini penting untuk memastikan legalitas Anda selaras hulu ke hilir.
SBU Non Konstruksi diakui secara nasional, namun menjadi bukti kredibilitas perusahaan saat negosiasi dengan mitra luar negeri atau proyek multinasional di Indonesia.
Kami bantu terjemahan dokumen legal (sworn translator) untuk kebutuhan ekspor jasa dan kerja sama asing.
Ya. Dalam proyek konsorsium, setiap anggota wajib memiliki SBU sesuai bidang yang diwakilinya. Kami bantu penyusunan MoU, struktur konsorsium, dan pemeriksaan silang sub bidang antar entitas.
Hal ini meningkatkan peluang lolos seleksi administrasi di tender berskala besar.
Sub bidang adalah klasifikasi teknis kegiatan usaha dalam SBU. Pemilihan yang tepat memastikan kesesuaian tender, KBLI, dan nilai pekerjaan yang boleh diikuti.
Kami bantu analisis 1:1 antara sub bidang dan peluang proyek yang Anda incar.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.