SBU Non Konstruksi adalah bentuk legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah dan KADIN untuk membuktikan kompetensi dan legalitas formal perusahaan dalam sub bidang tertentu.
Sementara ISO (International Organization for Standardization) adalah standar internasional terkait sistem manajemen mutu, lingkungan, K3, dsb. Keduanya saling melengkapi, tetapi tidak saling menggantikan.