SBU Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK dan berlaku untuk jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan perencana/pengawas bangunan. SBU Non Konstruksi diterbitkan melalui KADIN untuk jasa-jasa di luar konstruksi seperti logistik, konsultan, perdagangan, dan teknologi informasi.
Pemilihan jenis SBU harus sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB dan akta perusahaan.