Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen utama yang menjadi dasar legalitas usaha dan referensi sub bidang SBU yang akan diajukan. Semua kegiatan usaha yang tercantum di SBU harus ada padanannya di NIB.
Jika sub bidang yang diinginkan tidak ada di NIB, maka perusahaan harus memperbarui OSS terlebih dahulu sebelum mengajukan ke LSU.