Kesalahan input KBLI menyebabkan penolakan verifikasi OSS dan LSU, karena tidak sinkron dengan sub bidang SBU yang diajukan.
Perusahaan perlu melakukan perubahan NIB melalui OSS dan update akta usaha agar SBU bisa diproses ulang.
Temukan informasi lengkap tentang SBU Non Konstruksi KADIN, KTA KADIN, dan layanan sertifikasi badan usaha lainnya.
Kesalahan input KBLI menyebabkan penolakan verifikasi OSS dan LSU, karena tidak sinkron dengan sub bidang SBU yang diajukan.
Perusahaan perlu melakukan perubahan NIB melalui OSS dan update akta usaha agar SBU bisa diproses ulang.
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi FAQ
88 dari 98 orang menilai ini bermanfaat
Tim konsultan profesional kami siap membantu Anda dengan SBU Non Konstruksi KADIN dan KTA KADIN.
SBU Non Konstruksi diakui secara nasional, namun menjadi bukti kredibilitas perusahaan saat negosiasi dengan mitra luar negeri atau proyek multinasional di Indonesia.
Kami bantu terjemahan dokumen legal (sworn translator) untuk kebutuhan ekspor jasa dan kerja sama asing.
Sub bidang adalah klasifikasi teknis kegiatan usaha dalam SBU. Pemilihan yang tepat memastikan kesesuaian tender, KBLI, dan nilai pekerjaan yang boleh diikuti.
Kami bantu analisis 1:1 antara sub bidang dan peluang proyek yang Anda incar.
Beberapa dokumen utama meliputi:
Semua kami bantu review dan siapkan agar lolos validasi LSU.
Kami bantu sinkronisasi akta dan NIB di OSS sebelum pengajuan SBU agar tidak terjadi penolakan. Perubahan legalitas perusahaan wajib selesai lebih dulu sebelum proses sertifikasi.
Tim legal kami siap mendampingi dari hulu ke hilir.
Ya, kami bekerja sama dengan beberapa Lembaga Sertifikasi Usaha resmi yang terdaftar di sistem KADIN dan pemerintah. Semua sertifikat diterbitkan dengan nomor registrasi nasional dan QR Code valid.
Kami juga memiliki legalitas PT, NIB, dan izin usaha resmi yang dapat diverifikasi publik.
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN dengan bantuan tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot! Mulai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN terlebih dahulu.