SBU Non Konstruksi yang diterbitkan secara sah oleh LSU terdaftar di KADIN dan OSS memberikan bukti legal formal atas kemampuan usaha. Hal ini diakui oleh semua institusi negara dan sektor swasta.
Tanpa SBU, kegiatan usaha Anda bisa dipandang tidak memiliki dasar kompetensi dan bisa dianggap ilegal pada kontrak besar.