Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi adalah pengakuan resmi dari KADIN atas kompetensi dan legalitas usaha di luar sektor konstruksi, mencakup bidang seperti konsultansi, perdagangan, jasa lainnya, hingga industri manufaktur.
Memiliki SBU Non Konstruksi merupakan syarat wajib untuk mengikuti tender proyek pemerintah/BUMN dan menjadi mitra strategis perusahaan besar. Ini juga memperkuat kredibilitas legal perusahaan Anda di mata investor dan klien nasional maupun internasional.