SBU Non Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikasi legal yang membuktikan kualifikasi perusahaan di sektor non-konstruksi seperti perdagangan, distribusi, atau jasa konsultansi. Perusahaan Anda memerlukannya untuk:
- Mengikuti tender proyek pemerintah/swasta (syarat wajib)
- Meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra
- Memastikan compliance dengan regulasi LPJK dan Permen PUPR
Tanpa SBU, bisnis berisiko diskualifikasi dari proyek strategis.