SBU Konsultansi Non-Konstruksi

SBU Konsultansi Non-Konstruksi merupakan bukti formal kualifikasi bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa riset, studi kelayakan, manajemen proyek non-fisik, IT, hingga jasa lingkungan. Regulasi utamanya merujuk pada standar pengadaan jasa yang dikelola oleh LKPP dan kementerian terkait. Sertifikat ini mengklasifikasikan badan usaha berdasarkan spesialisasi keahlian tenaga ahli dan nilai ekuitas perusahaan guna menjamin kualitas output intelektual yang dihasilkan oleh konsultan tersebut.

Dalam praktik lapangan, perusahaan yang bergerak di bidang konsultansi hukum, akuntansi, atau pemetaan wajib memproses legalitas ini agar dapat terdaftar di Sikap LKPP. Konsultan profesional di Indonesia menggunakan SBU ini untuk menunjukkan otoritas mereka pada subbidang tertentu, misalnya konsultansi pariwisata atau manajemen SDM. Praktisi menekankan bahwa keakuratan data tenaga ahli (CV dan ijazah) sangat krusial dalam penerbitan SBU ini, karena verifikasi dilakukan secara mendalam terhadap kompetensi personil kunci yang menjadi tulang punggung layanan jasa konsultansi kepada pemberi tugas.