Kualifikasi Badan Usaha (Kecil, Menengah, Besar)

Kualifikasi Badan Usaha adalah penjenjangan kemampuan badan usaha berdasarkan kriteria modal disetor, nilai kekayaan bersih, dan/atau nilai investasi total. Dalam sistem OSS RBA, kualifikasi ini menentukan batasan nilai proyek pengadaan barang dan jasa yang boleh diikuti oleh perusahaan non-konstruksi. Berdasarkan regulasi BKPM, usaha Mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, Kecil Rp1-5 miliar, Menengah Rp5-10 miliar, dan Besar di atas Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan).

Dalam konteks praktis bagi penyedia jasa konsultansi, jenjang kualifikasi di sistem OSS berimplikasi langsung pada hak akses tender di portal LPSE. Perusahaan kualifikasi Besar dilarang mengambil paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil guna mendukung ekosistem UMKM lokal. Konsultan hukum menyarankan agar perusahaan melakukan audit nilai ekuitas secara rutin; jika aset perusahaan meningkat, kualifikasi di sistem OSS wajib diperbarui agar perusahaan dapat mengikuti tender dengan nilai kontrak yang lebih tinggi. Pemahaman mengenai kualifikasi ini mencegah perusahaan terkena denda administratif akibat pelanggaran batas nilai paket pekerjaan yang diperbolehkan sesuai regulasi persaingan usaha di Indonesia.