KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di lokasi usaha. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, KKPR menggantikan istilah Izin Lokasi dan merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha bagi sektor non-konstruksi, terutama pabrik dan pergudangan. KKPR memastikan bahwa aktivitas industri atau komersial perusahaan tidak berbenturan dengan zonasi lindung atau pemukiman yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bagi praktisi investasi properti industri, perolehan KKPR melalui portal OSS adalah langkah kritis pertama sebelum memulai pembangunan fisik pabrik. Terdapat dua jalur: Konfirmasi KKPR untuk daerah yang sudah memiliki RDTR digital, dan Persetujuan KKPR untuk daerah yang belum memilikinya. Tanpa KKPR yang disetujui, sistem OSS tidak akan mengizinkan proses kelanjutan untuk persetujuan lingkungan dan bangunan gedung (PBG). Konsultan menyarankan pelaku usaha untuk melakukan pengecekan koordinat poligon lahan secara teliti guna menghindari risiko penolakan izin akibat lokasi berada di lahan sawah dilindungi (LSD) atau zona hijau.