LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib disampaikan secara elektronik. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Untuk perusahaan non-konstruksi skala menengah dan besar, laporan wajib dikirimkan setiap triwulan, sementara usaha kecil setiap semester. LKPM mencakup data realisasi investasi modal tetap, modal kerja, dan penyerapan tenaga kerja lokal maupun asing.

Bagi manajer kepatuhan, pengiriman LKPM tepat waktu di portal OSS adalah syarat mutlak untuk menjaga status NIB tetap aktif. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini sebanyak dua kali berturut-turut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Praktisi di lapangan menggunakan LKPM sebagai sarana komunikasi resmi kepada Kementerian Investasi mengenai kendala perizinan di daerah. Konsultan menekankan pentingnya sinkronisasi antara nilai investasi yang dilaporkan dengan laporan keuangan audit perusahaan guna menghindari temuan saat pemeriksaan lapangan oleh tim verifikator BKPM.