NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai bukti registrasi awal untuk memulai aktivitas bisnis di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Untuk sektor non-konstruksi, NIB merupakan pintu masuk bagi seluruh perizinan operasional, mulai dari izin edar produk hingga sertifikasi jaminan produk halal (SJPH).

Bagi praktisi manajemen korporasi, NIB berfungsi sebagai identitas legal yang wajib dicantumkan dalam setiap korespondensi bisnis dan kontrak kerja. Di lapangan, NIB mempermudah proses pembukaan rekening giro bank perusahaan karena sistem perbankan telah terintegrasi dengan database BKPM. Konsultan perizinan menyarankan agar perusahaan non-konstruksi segera melakukan migrasi data jika masih menggunakan izin versi lama, guna menghindari status "Non-Aktif" yang dapat menghambat transaksi ekspor-impor atau pengiriman barang antar pulau. NIB juga menjadi instrumen pengawasan pemerintah dalam memantau penyerapan tenaga kerja dan realisasi investasi di seluruh sektor industri non-konstruksi.