KTA & SBU Non KonstruksiTerkait #Jasa Desain Artwork
Temukan bagaimana KTA & SBU Non KonstruksiTerkait #Jasa Desain Artwork dapat meningkatkan peluang Anda menang tender. Dapatkan informasi syarat mendapatkan SBU Non KonstruksiTerkait #Jasa Desain Artwork secara cepat!
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER jasa desain artwork?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang jasa desain artwork
SBU Non KonstruksiTerkait #Jasa Desain Artwork
SBU Non KonstruksiTerkait #Jasa Desain Artwork meliputi beberapa kegiatan usaha seperti:
Manfaat Menjadi Anggota KADIN
Menjadi bagian dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) memberikan akses ke berbagai peluang dan dukungan strategis yang penting bagi pertumbuhan dan keberlangsungan usaha Anda, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Akses Informasi Peluang Bisnis
Anggota KADIN mendapatkan informasi eksklusif terkait peluang bisnis baik di dalam maupun luar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.
Data Usaha Sesama Anggota
Mendapatkan akses ke database perusahaan dan bidang usaha anggota lainnya untuk menjalin kolaborasi dan kemitraan strategis.
Pendidikan dan Pelatihan
Berhak mengikuti berbagai pelatihan, seminar, pameran, misi dagang, diskusi panel, serta lokakarya yang menunjang peningkatan kapasitas usaha.
Bimbingan dan Perlindungan Hukum
Mendapatkan dukungan hukum, konsultasi, serta advokasi dalam menghadapi tantangan usaha dan penyelesaian sengketa.
Dukungan Dokumen Usaha
Berhak atas surat-surat seperti Surat Keterangan Kinerja Baik, Rekomendasi Usaha, dan dokumen lainnya yang mendukung kelancaran operasional bisnis.
Relasi Nasional & Internasional
Memperluas jejaring bisnis melalui fasilitas seperti APEC Business Travel Card dan rekomendasi visa untuk kemudahan perjalanan bisnis.
Pelayanan Ekspor & Legalisasi
Mendapatkan layanan penerbitan Certificate of Origin dan legalisasi dokumen ekspor sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Publikasi Perusahaan
Perusahaan anggota akan diinformasikan melalui website resmi KADIN dan direktori bisnis Jakarta (Jakarta Business Directory).
Penyuluhan Perpajakan
Anggota dapat mengikuti program penyuluhan dan edukasi pajak yang diselenggarakan melalui klinik pajak KADIN.
Layanan Informasi Digital
Mendapatkan berbagai informasi penting dan terkini melalui media SMS dan milis INFOKOM dari KADIN Provinsi DKI Jakarta.
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Konsultasi KTA & SBU Non Konstruksi KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU Non Konstruksi KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda! Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dengan cepat, mudah, dan didampingi oleh tim berpengalaman.
Bagaimana Tahap Proses mendapatkan Sertifikat KADIN?
-
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Langkah pertama dalam proses ini adalah menentukan bidang dan sub bidang perusahaan Anda. Marketing profesional kami akan berkomunikasi dengan Anda untuk mengidentifikasi kualifikasi yang tepat sesuai dengan barang atau jasa yang Anda suplai. Penentuan ini akan diarahkan sesuai dengan tabel klasifikasi SBU Non Konstruksi KADIN untuk memastikan akurasi dan relevansi.
-
Identitas Dokumen Perusahaan & Administrasi
Setelah menentukan bidang dan sub bidang, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi dokumen perusahaan dan administrasi yang diperlukan. Kami akan memberikan informasi lengkap tentang ketentuan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Dari pendataan ini, akan diketahui apakah keanggotaan KADIN sudah cukup atau perlu masuk keanggotaan asosiasi lain yang terakreditasi KADIN, seperti ASPEKMI untuk penyedia komputer.
-
Membantu Proses KTA KADIN dan Asosiasi Terkait
Setelah menerima data lengkap, kami akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi terkait dengan bidang dan sub bidang perusahaan Anda. Selanjutnya, kami akan melangkah ke proses registrasi dan sertifikasi badan usaha pada KADIN sesuai domisili Anda. Proses ini memastikan bahwa badan usaha Anda terdaftar dan diakui secara resmi.
-
Sertifikat Anda Terjamin Aman Sampai ke Tangan Anda
Kami menjamin bahwa sertifikat Anda akan sampai dengan aman dan tepat waktu. Selain itu, kerahasiaan dokumen Anda akan selalu terjaga. Kami juga menyediakan layanan reminder untuk semua dokumen perusahaan yang telah mendekati masa berlaku habis atau perpanjangan. Dengan demikian, Anda akan selalu siap mengikuti tender-tender proyek berikutnya tanpa kendala administrasi. Kami juga siap membantu dalam penambahan sub-sub bidang tanpa perlu melengkapi dokumen lagi, kecuali terjadi perubahan AD/ART dalam perusahaan Anda.
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) & SBU SBU Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.